Musyarakah

Pendanaan bersifat kemitraan untuk membantu mensejahterakan pelaku usaha khususnya di bidang agrobisnis yang baik yang dikelola oleh Sahabat Mandiri maupun mitra kami. 

Dengan skema musyarakah, terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab. 

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yangdimiliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *